Pages

Monday, March 31, 2014

Tugas Mandiri PKN
Tema:
"Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak"

       Dalam rangka pemenuhan Tugas Mandiri Kewarganegaraan, saya membuat sebuah poster mengenai Slogan/Ajakan yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia untuk membayar pajak yang berjudul “Pajak Kita Membangun Negeri”.




“Pajak Kita Membangun Negeri”

          PENDAHULUAN

         Apa itu pajak?

         Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU, sehingga dapat dipaksakan dan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

         Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut juga Wajib Pajak.


***

         
        Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2013 penghasilan dari sektor pajak mencapai Rp. 1.193 triliun. Besarnya penerimaan pajak menandakan pentingnya arti pajak bagi Indonesia. Pajak merupakan alat pengatur dan stabilisator keuangan suatu negara.

Selain itu, pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan negara atau 70% dari belanja negara dibiayai oleh pajak. Pajak juga berperan sebagai alat pengatur atau regulator untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya, untuk mengurangi tingkat konsumtif masyarakat Kota Jakarta, pemerintah memperbesar pemungutan pajak pembelian mobil mewah.
Hal ini dianggap penting mengingat pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai bidang kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan berbagai isu lain. Namun, besarnya manfaat pajak tidak sebanding dengan besarnya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih sangat kurang. Umumnya, masyarakat masih beranggapan negatif mengenai pajak. 
Maka dari itu, diharapkan dari berbagai kalangan dan profesi (Wajib Pajak) diharapkan kesadarannya dari dalam hati untuk membayar pajak guna membangun negeri ini ke arah yang jauh lebih baik. Keteladanan dalam hal penunaian kewajiban pajak perlu mendapat perhatian tersendiri. Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran hati pemerintah sendiri sebagai pengelola pajak. Jika pemerintah mampu memberikan teladan dan juga diikuti tokoh-tokoh dan public figur lainnya, agaknya masyarakat akan lebih mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak bagi kehidupan dan masa depan negaranya. Sebaliknya, jika pemerintah dan para pemimpin sudah memperlihatkan keingkarannya terhadap kewajiban pajak, masyarakat di bawah akan lebih sulit lagi tersadarkan untuk membayar pajak.
Banyaknya tokoh dari berbagai kalangan dan profesi yang terbukti tidak mau membayar Pajak merupakan contoh buruk bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.

Namun, catatan positif saya dapatkan dari beberapa sumber mengenai statistik penerimaan pajak di Indonesia dari tahun 2004 ke tahun 2013 yang sebagian besar meningkat, walaupun di tengah-tengah sempat mengalami penurunan.



Selain itu, saya juga memberikan kuesioner kepada masyarakat mengenai pajak dan kaitannya dengan media masa, diantaranya :
1.     Pemberitaan mengenai perpajakan dapat menentukan sikap wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan wajib pajak. (PILIH SALAH SATU)
·        Sangat Tidak Setuju
·        Tidak Setuju
·        Setuju
·        Sangat Setuju
Berdasarkan hasil kuisioner yang saya terima, dari 20 orang tercatat 5 orang Tidak Setuju, 6 orang Setuju dan 9 orang sangat setuju.
2.     Intensitas pemberitaan mengenai perpajakan dapat menentukan sikap wajib dalam melaksanakan kepatuhan wajib pajak. (PILIH SALAH SATU)
·        Sangat tidak setuju
·        Tidak setuju
·        Setuju
·        Sangat setuju
Berdasarkan hasil kuisioner yang saya terima, dari 20 orang tercatat 13 orang setuju dan 7 orang sangat setuju.
Maka dari itu, kita wajib cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dapat dilakukan dengan balas budi sebagai warga negara yang baik. Hal tersebut dapat dapat di implementasikan secara nyata dengan rajin membayar pajak.

Dibuat oleh: Yola Rahmalia Utami   X IPA 4

No comments:

Post a Comment