Tugas Mandiri PKN
Tema:
"Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak"
"Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak"
Dalam rangka pemenuhan Tugas Mandiri Kewarganegaraan,
saya membuat sebuah poster mengenai Slogan/Ajakan yang ditujukan bagi
masyarakat Indonesia untuk membayar pajak yang berjudul “Pajak Kita Membangun Negeri”.
“Pajak Kita Membangun Negeri”
PENDAHULUAN
Apa itu pajak?
Pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan UU, sehingga dapat dipaksakan dan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Kewajiban
membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal
23 A yang berbunyi, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Pribadi atau
badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan disebut juga Wajib Pajak.
***
Pajak merupakan sumber pendapatan
terbesar negara ini. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik tahun 2013 penghasilan dari sektor pajak mencapai Rp. 1.193 triliun. Besarnya penerimaan
pajak menandakan pentingnya arti pajak bagi Indonesia. Pajak merupakan alat
pengatur dan stabilisator keuangan suatu negara.
Selain itu, pajak berfungsi sebagai
sumber pembiayaan negara atau 70% dari belanja negara dibiayai oleh pajak.
Pajak juga berperan sebagai alat pengatur atau regulator untuk mencapai tujuan tertentu.
Contohnya, untuk mengurangi tingkat konsumtif masyarakat Kota Jakarta,
pemerintah memperbesar pemungutan pajak pembelian mobil mewah.
Hal ini dianggap penting mengingat
pemerintah memerlukan dana untuk membiayai berbagai bidang kehidupan seperti
pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan berbagai isu lain. Namun, besarnya
manfaat pajak tidak sebanding dengan besarnya
antusiasme masyarakat dalam membayar pajak. Kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak masih sangat kurang. Umumnya, masyarakat masih beranggapan negatif mengenai pajak.
Maka
dari itu, diharapkan dari berbagai kalangan dan profesi (Wajib Pajak)
diharapkan kesadarannya dari dalam hati untuk membayar pajak guna membangun
negeri ini ke arah yang jauh lebih baik. Keteladanan dalam hal penunaian kewajiban pajak perlu mendapat
perhatian tersendiri. Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran
hati pemerintah sendiri sebagai pengelola pajak. Jika pemerintah mampu
memberikan teladan dan juga diikuti tokoh-tokoh dan public figur lainnya,
agaknya masyarakat akan lebih mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak
bagi kehidupan dan masa depan negaranya. Sebaliknya, jika pemerintah dan para
pemimpin sudah memperlihatkan keingkarannya terhadap kewajiban pajak,
masyarakat di bawah akan lebih sulit lagi tersadarkan untuk membayar pajak.
Banyaknya tokoh dari berbagai
kalangan dan profesi yang terbukti tidak mau membayar Pajak merupakan contoh
buruk bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.
Namun, catatan positif saya
dapatkan dari beberapa sumber mengenai statistik penerimaan pajak di Indonesia dari
tahun 2004 ke tahun 2013 yang sebagian besar meningkat, walaupun di
tengah-tengah sempat mengalami penurunan.
Selain
itu, saya juga memberikan kuesioner kepada masyarakat mengenai pajak dan
kaitannya dengan media masa, diantaranya :
1. Pemberitaan
mengenai perpajakan dapat menentukan sikap wajib pajak dalam melaksanakan
kepatuhan wajib pajak. (PILIH SALAH SATU)
·
Sangat Tidak Setuju
·
Tidak Setuju
·
Setuju
·
Sangat Setuju
Berdasarkan hasil
kuisioner yang saya terima, dari 20 orang tercatat 5 orang Tidak Setuju, 6
orang Setuju dan 9 orang sangat setuju.
2. Intensitas
pemberitaan mengenai perpajakan dapat menentukan sikap wajib dalam melaksanakan
kepatuhan wajib pajak. (PILIH SALAH SATU)
·
Sangat tidak setuju
·
Tidak setuju
·
Setuju
·
Sangat setuju
Berdasarkan hasil
kuisioner yang saya terima, dari 20 orang tercatat 13 orang setuju dan 7 orang
sangat setuju.
Maka dari itu, kita wajib cinta
terhadap tanah air. Cinta tanah air dapat dilakukan dengan balas budi sebagai
warga negara yang baik. Hal tersebut dapat dapat di implementasikan secara
nyata dengan rajin membayar pajak.
Dibuat oleh: Yola Rahmalia Utami X IPA 4
Dibuat oleh: Yola Rahmalia Utami X IPA 4
No comments:
Post a Comment